Jumat, 07 November 2008

BAB I PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Krisis moneter terjadi di mana-mana, tak terkecuali di negeri kita tercinta ini. Banyak sekali hal-hal yang dapat menyebabkan krisis moneter yang semakin berkepanjangan. Para ekonom di berbagai belahan dunia berusaha sekuat tenaga untuk memulihkan perekonomian di negaranya masing-masing. Krisis ekonomi telah menimbulkan dampak negatif yang sangat besar dalam berbagai aspek kehidupan.

Sistem ekonomi kapitalis dengan sistem bunganya diduga sebagai salah satu penyebab terjadinya krisis ekonomi tersebut. Krisis ekonomi yang semakin berkepanjangan ini tentu harus segera diatasi. Berbagai kebijakan untuk mengatasi krisis moneter telah dilakukan oleh setiap sistem ekonomi yang dianut di masing-masing negara. Sistem ekonomi Islam mulai dilirik sebagai suatu pilihan alternatif, dan diharapkan mampu menjawab tantangan dunia di masa yang akan datang. Al-Qur'an telah memberikan beberapa contoh tegas mengenai masalah-masalah ekonomi yang menekankan bahwa ekonomi adalah salah satu bidang perhatian Islam.

Sistem ekonomi Islam merupakan suatu rahmat yang tak ternilai bagi umat manusia. Seandainya sistem ini dilaksanakan secara menyeluruh dan sesuai dengan ajarannya, maka akan menjadi sarana yang sangat berguna, adil dan rasional bagi kemajuan ekonomi masyarakat. Banyak sekali keuntungan yang akan dipetik masyarakat apabila mau mengadopsi sistem ini secara keseluruhan dalam konteks yang lebih luas. Dengan sistem ekonomi Islam, kebutuhan akan individu dan masyarakat lebih cenderung saling melengkapi daripada saling bertentangan dan dipupuk hubungan yang sangat erat diantara mereka.

Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk membahas tentang sistem ekonomi yang berdasarkan ajaran, stariat dan ideologi Islam. Pembahasan tersebut penulis wujudkan dalam makalah yang berjudul “Sistem Ekonomi Islam”.

1.2. Rumusan Masalah

1. Bagaimanakah sistem ekonomi menurut syariat Islam?

2. Bagaimanakah perbedaan system ekonomi Islam dengan system ekonomi yang lain?

3. Bagaimana kaitan Islam dengan masalah ekonomi?

1.3. Tujuan Makalah

Makalah ini disusun dengan tujuan untuk menjelaskan sistem ekonomi yang berdasarakan ideologi islam, prinsif-prinsif ekonomi islam dalam mengatasi masalah-masalah pokok ekonomi demi mewujudkan kesejahteraan umat.

BAB II PEMBAHASAN

2.1. Sistem Ekonomi Islam

Ekonomi islam adalah segala hal yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi yang pelaksanaannya sesuai dengan ajaran islam.Berbicara tentang ekonomi Islam, maka kita akan membincangkan suatu sistem yang mengatur permasalahan ekonomi, baik dalam aspek mikro maupun makro,yang berdasarkan kepada syariat Islam. Suatu hal yang pasti, sumber pemikiran ekonomi Islam adalah aqidah dan ideologi Islam. Sehingga ekonomi Islam bersifat khas, unik dan berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis ataupun sistem ekonomi sosialis/komunis.

Kegiatan sosial-ekonomi (muamalah) dalam Islam mempunyai cakupan luas dan fleksibel, serta tidak membedakan antara Muslim dan Non Muslim. Kenyataan ini tersirat dalam suatu ungkapan yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali, yaitu “dalam bidang muamalah, kewajiban mereka adalah kewajiban kita dan hak mereka adalah hak kita”. Dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi, dunia Islam mempunyai sistem perekonomian yang berbasiskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Syariah yang bersumber dari Al Quran dan Hadits serta dilengkapi dengan Al Ijma dan Al Qiyas. Sistem perekonomian Islam, saat ini lebih dikenal dengan istilah Sistem Ekonomi Syariah.

Sistem Ekonomi Syariah mempunyai beberapa tujuan, yakni:

1. Kesejahteraan Ekonomi dalam kerangka norma moral Islam (dasar pemikira Q.S Al-Baqarah ayat 2 & 168, Al-Maidah ayat 87-88, Al-Jumu’ah ayat 10);

2. Membentuk masyarakat dengan tatanan social yang solid, berdasarakan keadilan dan persaudaraan yang universal (Q.S Al-Hujurat ayat 13, Al-Maidah ayat 8, Asy-Syuaraa ayat 183);

3. Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (Q.S Al-An’am ayat 165, An-Nahl ayat 71, Az-Zukhruf ayat 32);

4. Menciptakan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial (QS. Ar-Ra’du ayat 36, Luqman ayat 22).

Kekhasan  Sistem Ekonomi Islam yang membedakannya dengan sistem ekonomi lainnya:
1.   Ekonomi Islam memisahkan pembahasan ilmu ekonomi dengan sistem ekonomi.
2.   Sistem ekonomi Islam hanya bisa diterapkan jika daulah Khilafah Islamiyah 
sudah ditegakkan.
3.   Kegiatan ekonomi Islam didasarkan pada halal dan haram, bernilai ibadah 
serta membawa maslahat.

2.2. Prinsif-prinsif Ekonomi Islam

Prinsip ekonomi adalah langkah yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil yang maksimal. Penamaan prinsip ekonomi islam ada dengan prinsip ekonomi nur dan prinsip ekonomi laba versus zakat/tauhid.

1. Prinsip ekonomi Nur

Yang dimaksud dengan prinsip ekonomi nur yaitu, ekonomi yang didasarkan atas konsep ketuhanan secara fungsional. Maksudnya hal yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi ditetapkan berdasarkan aturan Allah dalam Al Quran, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah. Diantara prinsip-prinsip tersebut adalah:

a. alam ini mutlak milik Allah (QS. 20:6 , 2:255)

b. alam ini merupakan nikmat karunia Allah, diperuntukkan bagi manusia (QS. 31:20 , 14:32-34)

c. alam karunia Allah ini dinikmati dan dimanfaatkan dengan tidak melampaui batas-batas ketentuan (QS. 7:31)

d. hak milik perseorangan diakui sebagai hasil jerih payah usaha yang halal dan hanya boleh dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula (QS. 2:267)

e. Allah melarang menimbun kekayaan tanpa ada manfaat bagi sesama manusia (QS. 4:34 , 63:9 , 9:24 , 4:29-30)

f. dalam harta orang kaya itu terdapat hak orang miskin, fakir dan lain sebagainya (QS. 17:26)

2. Prinsip laba versus zakat

Prinsip ekonomi laba versus zakat/tauhid adalah berkorban secara hemat dan tidak boros dalam rangka mendapatkan keuntungan yang banyak. Artinya hindari hal-hal mubazir dan unsur-unsur lain yang dilarang Allah seperti unsur promosi yang tidak benar atau tidak memakai akhlak karimah.

Selain itu ada dua prinsip laba yang terdapat dalam Ekonomi Islam. Pertama, prinsip pokok yang tidak boleh berubah, dan kedua, masalah-masalah praktis yang bersifat ijtihad dan dapat berubah-ubah. Prinsip yang disebut pertama terbagi atas enam prinsip yaitu:

· harta adalah milik Allah, sementara manusia hanya sebagai pemegang Amanah untuk menguasainya;

· bahwa jaminan untuk terpenuhinya kebutuhan masyarakat secara merata lebih diprioritaskan;

· riba dilarang;

· bahwa modal/kapital/harta tidak boleh beredar dikalangan orang atau kelompok tertentu saja;

· monopoli dan hot money dilarang;

· boros dan bermewah-mewah adalah perbuatan tercela

Kemudian prinsip yang kedua, adalah kajian-kajian fiqhiyah yang tidak dapat berubah, seperti bentuk-bentuk transaksi, bentuk-bentuk harga, dan lain sebagainya.

Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Islam:

a) Kebebasan Individu

b) Hak Terhadap harta

c) Ketidaksamaan ekonomi dalam batas yang wajar

d) Kesamaan sosial

e) Jaminan sosial

f) Distribusi kekayaan secara meluas

g) Larangan menumpuk kekayaan

h) Larangan terhadap organisasi anti sosial

2.3. Laba Versus Zakat

Prinsip ekonomi laba versus zakat/tauhid adalah berkorban secara hemat dan tidak boros dalam rangka mendapatkan keuntungan yang banyak. Artinya hindari hal-hal mubazir dan unsur-unsur lain yang dilarang Allah seperti unsur promosi yang tidak benar atau tidak memakai akhlak karimah.

Zakat adalah salah satu kewajiban umat Islam terpenting dan merupakan pilar tegaknya agama Islam.Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

2.4. Islam dan Masalah Ekonomi

Beberapa Masalah Pokok Ekonomi:

1. Jenis barang dan jasa yang dihasilkan.

Barang dan jasa yang dihasilkan haruslah barang dan jasa yang tidak diharamkan agama.

2. Sistem organisasi produksi barang dan jasa.

Pengorganisasian produksi barang dan jasa boleh bersifat individu, lembaga dan lainnya, asalkan berkeadilan tidak boleh seenaknya menaikkan dan menurunkan harga, upah tidak boleh terlalu rendah, tidak boleh mengandung riba.

3. Sistem distribusi yang dipakai.

Sistem distribusi yang biasanya dipakai “Perdagangan” harus berasas keadilan.

4. Pencapaian tingkat efisiensi

Untuk tercapainya tingkat efisiensi yang maksimal maka dalam pengelolaan ekonomi diperlukan orang-orang yang ahli dalam bidangnya masing-masing. Hal ini diizinkan dalam islam.

5. Pencegahan inflasi dan depresi.

Inflasi adalah gejala naiknya harga-harga umum, baik karena permintaan yang selalu melebihi penawaran atau sebab-sebab lain.. Sebaliknya depresi (pasaran lesu) muncul karena daya beli masyarakat rendah atau orang-orang kaya cenderung menyimpan uang, kurang berminat membelanjakan uang mereka.

Sistem ekonomi Islam mengatur tentang: tata cara perolehan harta (konsep kepemilikan);tata cara pengelolaan harta mulai dari pemanfaatan (konsumsi), pengembangan kepemilikan harta (investasi); serta tata cara pendistribusian harta di tengah-tengah masyarakat.Semua tata cara tersebut diatur menurut syariat Islam. Dalam bahasa yang sederhana, bagaimana kita memperoleh dan mengelola harta, tidak boleh ada unsur riba, judi, penipuan, dan lain-lainya. Transaksi-taransaksi yang terjadi harus sah menurut Islam dan jenis usaha yang dilakukanpun harus jenis usaha yang halal.
Pendistribusian harta di masyarakat merupakan perkara yang sangat penting. Hal ini disebabkan Islam memandang permasalahan ekonomi muncul jika individu-individu tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok hidupnya yang meliputi pakaian, makanan, perumahan, pendidikan dan kesehatan serta jaminan keamanan. Maka jalan pemecahannya adalah dengan mengatur pendistribusian harta di tengah-tengah masyarakat agar berjalan dengan adil dan benar dan negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap warga negaranya.
 

2.5. Kesejahteraan Umat

Kesejahteraan umat dalam ajaran Islam merupakan suatu hal yang sangat penting. Islam memandang kesejahteraan sosial dan individu sebagai hal yang saling melengkapi, bukannya kompetitif dan antagonistik. Karena itu dia mendorong kerja sama, bukannya persaingan dan perlombaan. Dalam suatu sistem Islam, kebaikan seseorang dipandang sebagai kebaikan masyarakat dan sebaliknya, kalau masyarakat makmur,orang-orangnya berkecukupan, dan kalau orang-orang makmur, masyarakanya juga akan makmur.

Tetapi hal ini hanya mungkin kalau orang-orangnya dan kesejahteraan sosialnya terkait erat, dan orang-orang menjaga perimbangan yang kokoh antara kebaikan perorangan dan sosialnya sedemikian rupa, sehingga dalam mendapatkan kebutuhan perorangan, baik langsung maupun tidak, tidak merugikan orang lain.

Jadi, sistem ekonomi Islam didasarkan atas konsep keseimbangan antara kebaiakan individu dan sosial. Sistem ini tidak memisahkan perseorangan dari masyarakatnya, maupun memandang kesejahteraanya bertentangan dengan kepentingan umum. Pada dasarnya, system ini memperkenankan pemilikan pribadi atas tanah ataupun sarana produksi yang lain, tetapi membatasinya sedemikian rupa agar tidak membahayakan kebaikan sosial.

Secara keseluruhan sistem ekonomi Islam mencoba untuk mengubah ketidaksamaan kekayaan dengan menghapuskan hak kebebasan individu dan hak terhadap pemilikan yang mengakibatkan hilangnya semangat untuk bekerja lebih giat dan berkurangnya efisiensi kerja buruh agar kesejahteraan pun akan dilaksanakan masyarakat

.

2.6. Tujuan Umat

Dalam Al-Quran Alloh SWT menjelaskan bahwa tujuan diturunkannya manusia adalah untuk beribadah. Tujuan umat diantaranya yaitu: mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas, ingin mendapat keridoan Alloh dalam segala aspek kehidupan, dengan cara mentaati perintahnya dan menjauhi larangannya.

BAB III SIMPULAN dan SARAN

3.1. Simpulan

Sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang diatur menurut syariat, ajaran dan ideologi Islam secara menyeluruh baik dalam aspek mikro maupun makro yang mengatur tentang konsep kepemilikan, tata cara pengelolaan dan pengembangan harta dan tata cara pendistribusiannya di tengah-tengah masyarakat. Dianut oleh negara dengan ideologi, sistem hukum dan sistem negara berdasarkan Islam yaitu Daulah Khilafah Islamiyah.
 
 
3.2.         Saran
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, alangkah baiknya jika sistem ekonomi  yanh dianut oleh Indonesia adalah system ekonomi yang diatur menurut syariat, ajaran dan ideology Islam, agar masyarakat menjadi lebih makmur dan terciptanya kesejahteraan dalam masyarakat.

Tidak ada komentar: